Pelantikan Alih Jabatan | Desa Tundagan

KEPALA DUSUN CIAGI ALIH JABATAN MENJADI KEPALA URUSAN UMUM DESA TUNDAGAN

REYH UPDATE - Juhaman adalah kepala dusun dari DUSUN CIAGI DESA TUNDAGAN Kec. Hantara Kab. Kuningan Jawa Barat, beliau menegaskan bahwa beliau telah resmi berhenti dari kepemimpinan nya sebagai Kepala Dusun dikarnakan Pengalihan Jabatan dari Kepengurusan  Desa sendiri.

Keputusan ini mutlak di keluarkan oleh Kepala Desa Tundagan dan di lampirkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 141.3/KPTS.06-sekret/2016 sebagai pelampirnya.  Setelah nya Surat Keputusan Kepada Desa turun maka secara resmi telas di Alih jabatankan bagi orang yang menerima surat keputusan ini dan harus memenuhi panggilan kepala desa untuk mengikuti pelantikan, dan menduduki kedudukan kepengurusan atau mengemban tugas yang baru yang telah di berikan.

Keputusan ini telah melalui beberapa pertimbangan dan persetujuan dari beberapa pihak sebelum Surat Keputusan Kepala Desa Nomor :141.3/KPTS.06-sekret/2016 ini di keluarkan dikarnakan jikalau tidak seperti itu bakal ada selisih paham yang memang memhuat perdebatan dan menghambat kinerja kerja perangkat desa nantinya, maka dari itu terhitung sejak tanggal 20 Februari 2016, Juhaman selaku Kepala Dusun Ciagi sudah tidak menjabat lagi atau berhenti jabatannya sebagai Kepala Dusun dan beralih jabatan menjadi Kepala Urusan Umum di Desa Tundagan Sendiri.

Setelah keluarnya surat keputusan ini, menyusul juga info mengenai penyempitan wilayah, dimana setiap Dusun harus memenuhi syarat antara lain satu dusun minimal penduduk yang berada di dusun tersebut hari 600 jiwa, ini sesuai peraturan yang sudah berlaku dan di tetapkan.

Akan tetapi, Desa Tundagan sendiri masih dalam proses, dimana Kepala Dusun lainnya masih ada yang menjabat, sehingga menunggu sampai Kerja dari Kepala Dusun tersebut berakhir atau Pensiun dari masa jabatan nya dan sejak saat itu Proses Penyempitan wilayah akan di tetapkan sesuai peraturan yang elah di tetapkan sebelumnya bahwa satu Dusun haruslah memiliki 600 Jiwa, dan jikalau ada Dusun yang kurang memenuhi kriteria maka akan digabungkan dengan Dusun yang lain yang nantinya Dari dua Dusun menjadi Satu Nama Dusun sehingga Dusun tersebut memenuhi kriteria sebagai Dusun karena sudah memenuhi syarat.

Beliau menegaskan juga bahwa sampai saat ini belum ada penunjukan secara resmi untuk menggantikan posisi dirinya sebagai Kepada Dusun ( Juhaman ),  dikarnakan masih belum ada yang mau menjadi Kepala Dusun, maka dari itu untuk sementara masih menggunakan system Dinas Harian untuk menghendel semua hal yang berhubungan dengan Dusun Ciagi.

Mungkin bakal ada pengganti dari pada Juhaman sendiri, tapi masih dalam pertimbangan dikarnakan memilih Kepala Dusun tidaklah mudah, tidak seperti membalikan telapak tangan, tapi haruslah yang bisa mengayomi masyarakay dan bisa memajukan Dusun untuk di masa yang akan datang, semoga Juhaman bisa mengemban tugas nya yang baru ia dapat, selain dari pada itu warga sendiri meyayangkan tapi warga tidak bisa berbuat lebih, terlebih sudah turun nya Surat Keputusan Kepala Desa sebagai penguatnya.

Mungkin setelahnya ada pengganti Kepala Dusun , warga sendiri mendoakan supaya ada perubahan yang lebih  signifikan yang nyata dan menjadikan Dusun Ciagi menjadi lebih mengarah ke arah kemajuan yang lebih dari pada sekarang.

Tapi semua tergantung atas terlibat nya beberapa pihak diantaranya Warga Dusun Ciagi sendiri, pihak pendukung dari perangkat Desa Tundagan dan yang lainnya, sehingga Dusun Ciagi bisa menjadi Dusun yang lebih maju dari sebelumnya dan bisa menjadi Dusun percontohan bagi Dusun- Dusun lain di Desa Tundagan sendiri bahkan di Desa Lainnya juga.

Comments

Popular Posts